Beranda | Artikel
Hukum Mencukur Rambut Bayi (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Sabtu, 6 Desember 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Kholid Syamhudi

Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga

Hukum Mencukur Rambut Bayi

Salah satu yang disyariatkan dalam Islam adalah mencukur rambut bayi setelah dia lahir, yaitu pad ahari ketujuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dalam masalah ini. Namun mayoritas menyatakan bahwa hukum mencukur rambut bayi merupakan hal yang disunnahkan. Namun sebagian berpendapat bahwa hal itu hanya mubah (dibolehkan).

Namun pendapat jumhur lebih kuat, hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق ويسمى

Bagaimana penjelasan tentang hal ini? Simak penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini, dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.

Download Kajian Fiqih Keluarga: Hukum Mencukur Rambut Bayi

Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/10020-hukum-mencukur-rambut-bayi-ustadz-kholid-syamhudi-lc/